Visa Jepang Syarat Foto

Visa Jepang Syarat Foto

Cara Mengajukan Aplikasi Visa Jepang

Jika sudah memenuhi semua dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan aplikasi visa Jepang, langkah selanjutnya adalah mengajukannya melalui Japan Visa Application Center.

Kamu bisa datang langsung aja ke JVAC Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan, tapi

. Jadi, lebih baik kamu juga membuat janji temu secara online agar dapat prioritas pengajuan aplikasi visa Jepang

Itulah syarat dan tata cara membuat visa Jepang. Enggak ribet, kan?

Cek syarat dan cara membuat visa Jepang ini untuk mempersiapkan liburanmu!

Tapi enggak perlu khawatir, kalau kamu tahu semua syarat dan tata cara membuat visa Jepang dan mampu melengkapi semua dokumen dengan baik, kamu bisa mengajukan visa Jepang sendiri kok.

Apalagi, sejak 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang juga sudah membuka peluang

. Para pemilik e-paspor tetap perlu melakukan registrasi agar mendapatkan stiker bebas visa, tapi setelah itu kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali selama stiker bebas visa berlaku.

Syarat mengajukan visa waiver Jepang

Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, wisatawan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Salah satu syarat utama adalah memiliki e-paspor, yaitu paspor elektronik yang mengandung chip dan diterbitkan oleh negara yang diakui Jepang dalam program waiver.

Di Indonesia, e-paspor bisa didapatkan melalui Kantor Imigrasi dengan beberapa ketentuan khusus.

Untuk dapat mengajukan Visa Waiver Jepang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan di bawah ini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa:

Pastikan untuk membawa e-paspor yang masih berlaku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya agar proses pengajuan visa waiver berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.

Biaya pengajuan visa waiver

Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.

Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.

Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.

Kita akan Membahas Syarat Visa Jepang dan Berapa lama waktu pengurusannya

Siap? siap donk. Ini Syarat Visa Jepang

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Sudah Siap Liburan ke Jepang?

Pastikan kamu memesan semua kebutuhan liburanmu di Jepang melalui Klook! Dari JR Pass sampai tiket Universal Studios Japan, semua bisa kamu pesan terlebih dahulu di Klook agar kamu bisa liburan dengan tenang di Jepang.

Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu destinasi favorit para wisatawan karena memiliki keragaman budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang dapat memanjakan para pengunjungnya.

Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia. Kini, Jepang merupakan salah satu negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, para pemegang paspor RI tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus pengajuan visa.

Sebagai informasi, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Saat ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).

Jika ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023 Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVESPemohon wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah seluruh prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa notifikasi bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (gadget), bukan berupa tangkapan layar (screenshot) atau hasil cetak.

Sementara itu, bagi aplikan yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.

Saksikan video di bawah ini: